Rapor merupakan laporan yang di buat oleh guru terhadap hasil pembelajaran yang di tempuh oleh peserta didik. Rapor ini memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah sebagai bahan laporan kepada orang tua/ wali murid dan bisa juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak lembaga pendidikan terhadap proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan selama satu semester.
Cara penelian menggunakan sistem numerik atau berdasarkan angka nampaknya mulai sedikit demi sedikit di tinggalkan, hal tersebut terbukti pada proses penilian pembelajaran Kurikulum 2013 yang lebih mengedepankan penilaian yang bersifat kualitatif atau diskriptif. Hal ini dilakukkan dengan tujuan agar peserta didik lebih bersemangat dan optimis dengan penelian yang ada.
Kurikulum sangat sering berubah, kebijakan dari pemerintah berkembang dengan cepat. sekolah sebagai lembaga yang ada di bawahnya diharuskan menyesuaikan, sehingga banyak aplikasi yang dibuat oleh sekolah tidak atau belum sempat dipakai. Oleh karena itu saya coba membuat raport yang dibuat menggunakan format aplikasi berbasis Microsoft Excel.
Seiring diberlakukannya kurikulum 2013, dalam kesempatan yang ke-dua kalinya saya mencoba memfasilitasi para pendidik dan satuan pendidikan dengan membuat Aplikasi Laporan Hasil Belajar Peserta Didik berbasis Microsoft Excel.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Permendikbud 104 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. Secara resmi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 berlaku sejak tanggal 15 Desember 2015.
Download Aplikasi Rapor Kurikulum 2013
No comments:
Write comments